Dishub Manado Siapkan Armada Derek Parkir Liar Penyebab Kemacetan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 14:34 WIB
Penertiban parkir liar kota manadom (Achmad/penatimes)
Penertiban parkir liar kota manadom (Achmad/penatimes)


PENATIMES.COM--Pemerintah kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan Kota Manado gencar - gencarnya melakukan razia mengurai kemacetan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya alias parkir liar. Hal ini dilakukan setiap hari diseluruh wilayah Kota Manado.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang mengatakan, akan melaksanakan razia dan sudah menjadi program setiap hari menjadi tanggung jawab kami diberikan pemerintah daerah dalam hal ini walikota Manado.

"Akan melaksanakan tugas dan menindak sesuai Perwako No 4 tahun 2018," ucapnya.

Baca Juga: Pelayanan Publik Berbasis HAM Harus Dilaksanakan Seluruh UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut

Jeffry menambakan Dinas Perhubungan Kota Manado telah menyiapkan kendaraan derek siap menderek kendaraan didapati parkir tidak sesuai tempatnya, dan khusus tempat wisata Malalayang ( MBW ) jika ditemukan akan langsung diangkut.

"Hal tersebut guna mengurangi bahkan mengantisipasi kemacetan di lokasi wisata Malalayang sebagai langkah solusinya Dishub Manado menyiapkan kantong parkir di beberapa lokasi wisata Malalayang Beach Walk," tegasnya.

Diketahui, Peraturan Walikota Manado Nomor 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota  Manado;
2.  Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
a.    Penggembosan ban (cabut pentil);
b.   Penguncian roda (gembok ban);
c.    Penempelan sticker;
d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
a.    Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
b.   Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
d.   Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
e.    Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
f.     Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.***

 

Editor: Waldy Mokodompit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Restorative Justice, Korban Maafkan Pelaku Pencurian

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:34 WIB

Pesan Media Sosial Berakhir di Ranah Hukum

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:31 WIB

Knalpot Bising Minta Korban

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:26 WIB

Lengkap Sudah Tindak Pidana Dilakukan Residivis Ini

Senin, 20 Februari 2023 | 12:35 WIB

Pria Ini Sandang Dua Profesi Curanmor dan Curanik

Senin, 20 Februari 2023 | 12:33 WIB

Dua Remaja Terlibat Sindikat Curanmor

Senin, 20 Februari 2023 | 12:31 WIB

Nafsu Bawa Bencana, Anak Bawah Umur Jadi Budak Seks

Senin, 20 Februari 2023 | 12:29 WIB

Bubarkan Pesta Miras di Madidir Ure

Senin, 6 Februari 2023 | 13:13 WIB

Anggota Polres Manado Pemegang Senjata Api Diperiksa

Senin, 6 Februari 2023 | 13:11 WIB

Cekcok, Teman Pesta Miras Dicincang Parang

Senin, 6 Februari 2023 | 13:05 WIB

Ajak Anggota Pramuka Jauhkan Narkoba

Senin, 6 Februari 2023 | 13:03 WIB

Pasar Murah di Kantor Kecamatan Modayag

Senin, 6 Februari 2023 | 12:57 WIB

Terpopuler

X