PENATIMES.COM--Pemerintah kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan Kota Manado gencar - gencarnya melakukan razia mengurai kemacetan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya alias parkir liar. Hal ini dilakukan setiap hari diseluruh wilayah Kota Manado.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang mengatakan, akan melaksanakan razia dan sudah menjadi program setiap hari menjadi tanggung jawab kami diberikan pemerintah daerah dalam hal ini walikota Manado.
"Akan melaksanakan tugas dan menindak sesuai Perwako No 4 tahun 2018," ucapnya.
Baca Juga: Pelayanan Publik Berbasis HAM Harus Dilaksanakan Seluruh UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut
Jeffry menambakan Dinas Perhubungan Kota Manado telah menyiapkan kendaraan derek siap menderek kendaraan didapati parkir tidak sesuai tempatnya, dan khusus tempat wisata Malalayang ( MBW ) jika ditemukan akan langsung diangkut.
"Hal tersebut guna mengurangi bahkan mengantisipasi kemacetan di lokasi wisata Malalayang sebagai langkah solusinya Dishub Manado menyiapkan kantong parkir di beberapa lokasi wisata Malalayang Beach Walk," tegasnya.
Diketahui, Peraturan Walikota Manado Nomor 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado;
2. Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
a. Penggembosan ban (cabut pentil);
b. Penguncian roda (gembok ban);
c. Penempelan sticker;
d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
a. Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
b. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
d. Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.***
Artikel Terkait
Simak Hasil Rakor KPU Sulut Soal Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD
Meidy Tinangon: Semua Jajaran KPU Sulut Sudah Bekerja Sesuai Aturan
Pejabat Administrasi, Fungsional dan PNS Kemenkumham Sulut Jadilah Pemimpin Bukan Bos