PENATIMES.COM- KPU Sulut menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Anggota KPU Salman Saelangi dan Amrain Razak.
Dalam sambutannya Tinangon menyampaikan KPU Sulut melalui KPU Kabupaten/Kota telah bekerja Sesuai Aturan dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi. Sekiranya ada perbaikan kedepan tentunya harus mengacu pada aturan dan kami berharap bakal calon bisa memanfaatkan waktu sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi membacakan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih setiap Bakal Calon Anggota DPD.
Pada kesempatan itu, Saelangi mengingatkan waktu tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai tanggal 16 Januari s/d 22 Januari 2023 dan perbaikan dukungan minimal Pemilih dan/atau sebaran oleh Bakal Calon Anggota DPD dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Hadir dalam rapat pleno ini Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Sulut dan Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD.***
Sulut menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Anggota KPU Salman Saelangi dan Amrain Razak.
Dalam sambutannya Tinangon menyampaikan KPU Sulut melalui KPU Kabupaten/Kota telah bekerja Sesuai Aturan dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi. Sekiranya ada perbaikan kedepan tentunya harus mengacu pada aturan dan kami berharap bakal calon bisa memanfaatkan waktu sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi membacakan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih setiap Bakal Calon Anggota DPD.
Pada kesempatan itu, Saelangi mengingatkan waktu tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai tanggal 16 Januari s/d 22 Januari 2023 dan perbaikan dukungan minimal Pemilih dan/atau sebaran oleh Bakal Calon Anggota DPD dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Hadir dalam rapat pleno ini Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Sulut dan Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD.***
Artikel Terkait
Sinergitas BAZNAS dan Kepala Pengadilan Tinggi Sulut Lexsy Mamonto
Ingat....Jabatan Staf Khusus Gubernur Sulut Kehormatan, Bukan Pajangan
Wow....KPU RI Tebarkan Damai Kasih Natal dari Bumi Nyiur Malambai