PENATIMES.COM– Awal tahun 2023, peredaran minuman keras illegal di Sulawesi Utara mulai marak. Buktinya, tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras (miras) jenis captikus tanpa izin, di Kelurahan Girian Weru Satu.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiabudi, miras tersebut diamankan dari seorang pria berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Miras jenis captikus diamankan dari seorang warga berinisial F, yang dilaporkan masyarakat sekitar, yang berjumlah 30 botol ukuran 600 ml,” ujarnya.
Baca Juga: Simak Tujuan Elite PBNU Bertemu Jokowi di Istana Presiden
minuman keras tersebut diamankan saat Tim Resmob sedang melakukan operasi mira di kompleks Pasar Girian.
“Saat sedang patroli di Pasar Girian, Tim mendapat informasi ada penjualan miras tanpa izin di salah satu kios. Dan benar saat disambangi, Tim mendapatkan barang bukti di kios yang dimaksud,” terang Ipda Iwan.
Pemilik bersama barang bukti langsung dibawa Tim Resmob ke Kantor Polsek Matuari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Lolos Semifinal AFF 2022, Ini Lawan Timnas Indonesia
Wow.....Gaji Rp5 Juta Kena Pajak
Perhatikan.... Es Krim Mixue Belum Bersertifikat Halal