PENATIMES.COM– Pengaruh minuman keras (miras) masih menjadi momok sebagai Pemicu terjadinya kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Data diperoleh tahun 2022, dari 1.415 kasus kriminal yang terdata di Polres Bitung, hampir 100 persen dilatarbelakangi pengaruh miras.
Hal tersebut terungkap pada pemaparan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan dalam kegiatan akhir tahun dirangkaikan dengan program “Bakudapa Bersama Polres Bitung” disalah satu cafe di wilayah Girian.
Kapolres Bitung menerangkan, kasus kriminalitas di Kota Bitung pada tahun 2022 bisa dikatakan meningkat.“Di tahun 2021 jumlah kasus kriminalitas sebanyak 1.357 yang hampir 100 persen kasus penganiayaan, sedangkan tahun 2022 ini terbanyak adalah pembunuhan,” jelas AKBP Alam Kusuma.
Baca Juga: Simak Situasi Kamtibmas Kota Manado Tahun 2022
Untuk itu, lanjutnya, saat ini dan tahun depan operasi miras akan terus berlanjut.
“Untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas yang berujung pada kematian,” pungkas AKBP Alam Kusuma.
Sementara itu terkait kasus lakalantas, Kasatlantas AKP Awaludin Puhi menambahkan, pada tahun 2022 jumlah lakalantas 165 dan tahun 2021 sebanyak 141.
“Dari kecelakaan tersebut, ada beberapa faktor sering terjadinya kecelakaan di antaranya salah jalur, tidak jaga jarak dan kesemuanya dalam hal terjadinya kecelakaan, lagi-lagi miras masih menjadi pengaruh besar terjadinya kecelakaan,” singkatnya.
Artikel Terkait
Ada Apa? Tim Wasops Lilin 2022 Mabes Polri Sambangi Kotamobagu
Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Resmikan Kantor Polres Bolmong Timur, ini Harapan Kapolda Sulut