Penatimes.com--Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE mengahadiri kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Provinsi Sulawesi Utara) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 yang bertempat di Atrium Mantos 2, Manado.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan Penyerahan Sertifikat Pencatatan Cipta Batik milik Pemerintah Kota Bitung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ibu Min Husein kepada Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE. Termasuk beberapa Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian, Batik Pemerintah Kota Bitung telah terdaftar secara resmi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.
Baca Juga: Penanganan Stunting, Tetapkan 30 Lokus
Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 24 - 26 Mei 2023 ini yaitu Sosialisasi Kekayaan Intelektual,Konsultasi Kekayaan Intelektual, dan Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan dan Pameran UMKM. Kegiatan ini dihadiri juga oleh, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H , Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, Bupati Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.***
Artikel Terkait
Simak Komitmrn Hukum Tua Desa Lilang Bersama Warga
Simak Komitmen Gubernur Sulut Soal Pelayanan Publik di OPD
Bersama Menko Polhukam, Bupati Talaud Bahas Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023