Penatimes.com-- Rapat paripurna Tahap II atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 digelar DPRD Bolsel.
Siidang paripurna DPRD, dipimpin Ketua DPRD Ariffin Olii. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Bolsel, Deddy Abdul Hamid.
Wabup Deddy mengatakan, agenda hari ini merupakan amanat pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pasal tersebut merupakan cerminan hubungan kemitraan dan fungsi check dan balance antara eksekutif dan legislatif,” kata Deddy.
Selain itu, katanya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra, dengan masing-masing fungsi yang berbeda.
Keberhasilan pemerintah merupakan capaian bersama. Kekurangan juga merupakan tanggungjawab legislatif dan eksekutif untuk merumuskan hasil yang lebih baik “Semoga kemitraan yang harmonis ini akan terus terjalin dengan baik,” ujar Deddy.
Deddy memberikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama para pimpinan dan anggota DPRD lainnya, sudah bekerja intens dan maksimal dalam mengevaluasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2022
“Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak yang selalu berinteraksi demi kepentingan pembangunan,” ujarnya
Lanjutnya, seluruh bentuk dukungan disampaikan merupakan upaya konstruktif dan positif, dilaksanakan dengan semangat kuat untuk membangun daerah.
“Semua ini menjadi tanggung jawab bersama kita sebagai pemangku kepentingan untuk menjadikan Bolsel ke arah lebih baik lagi,” ujarnya .***
Artikel Terkait
Bermasalah, BPD dan Warga Tolak Pejabat Hukum Tua Desa Lilang
Sekdaprov Sulut Steve Kepel Warning 5 Rumah Sakit Soal Capaian PAD
Kado HUT Kotamobagu, Warga Upai Tanam Pohon Pisang di Ruas Jalan A.P. Mokoginta