Penatimes.com- Pejabat Hukum Tua Desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara Elia Buntuang yang baru dilantik oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, ditolak warga dan perangkat desa serta pengurus BPD.
Hal itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani ketua BPD Anastasya Angkouw dan pengurus lainnya. Begitu juga semua perangkat desa akan mengundurkan diri dan sudah sebagian besar masyarakat desa Lilang telah bertanda tangan untuk menolak pejabat Hukum Tua yang baru dan meminta mengembalikan Hukum Tua yang lama.
Hal itu disampaikan sekdes Jein Pangkerego kepada media ini. “Kami menolak pejabat yang baru dan meminta Bupati Minut mengembalikan pejabat yang lama., selain seluruh perangkat desa dan BPD ”ujar Pangkerego.
Lanjut Pangkerego, selain pejabat Hukum Tua Yang lama Indra Rondonuwu sangat dekat dengan masyarakat dan melakukan pelayan yang baik dan tidak ada permasalah dengan masyarakat sekecil apapun saat ini, desa Lilang sedang berurusan Hukum mengenai tanah yang sementara berproses Dipengadilan. “Jika ada pergantian, pasti akan menghambat proses pengadilan karena Hukum Tua yang baru tidak mengerti.”Kata Pangkerego.
Pengkerego juga menambahkan, jika tidak dikembalikan, semua perangkat desa akan mengundurkan diri. “Ini sudah menjadi komitmen bersama semua perangkat desa dan disaksikan oleh BPD. Kami akan berjuang dan akan ke menemui Camat dan Bupati.” Tambahnya.
Informasi saat berita ini turunkan masa dan perangkat desa dan BPD masih berada di kantor Camat Kema dan akan menuju kantor Bupati Minut.***
Artikel Terkait
Harapan Bupati Minut Hadirnya Kantor Sat Polair Resor Minut
109 Praja IPDN Akan Magang di Minahasa Utara
Coral Triangle Day di Minahasa Utara