Restorative Justice, Korban Maafkan Pelaku Pencurian

- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:34 WIB
Kasus pencurian di kantin salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Malalayang, yang sempat viral di media sosial
Kasus pencurian di kantin salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Malalayang, yang sempat viral di media sosial

PENATIMES.COM– Kasus pencurian di kantin salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Malalayang, yang sempat viral di media sosial, diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polsek Malalayang.

 

Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau mengatakan, korban yaitu perempuan bernama Siti Bhamisah bersedia memaafkan pelaku.

 

“Peristiwa pencurian karena motif ekonomi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Malalayang. Namun setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan mediasi dan akhirnya korban bersedia memaafkan pelaku,” katanya.

 Baca Juga: Pesan Media Sosial Berakhir di Ranah Hukum

Korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan. “Korban lalu mencabut laporannya,” lanjut Kapolsek.

 

Polsek Malalayang Polresta Manado katanya memfasilitasi penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.Terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan, untuk pelaku tidak kami tahan dikarenakan kerugian korban hanya Rp. 600 ribu dan pelaku hanya diminta untuk wajib lapor.***

Editor: Waldy Mokodompit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Manado Menuju Bebas Stunting

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:35 WIB

Pemkab Bolmut Fokus Penanganan Stunting

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:30 WIB

Penanganan Stunting, Tetapkan 30 Lokus

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:13 WIB

Terpopuler

X