PENATIMES.COM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan seorang terduga pelaku judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.“Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (62), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang,” terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Uwuran Satu ada praktek judi online.
Baca Juga: Kembali Obat Keras Teror Sulut, Ini Buktinya
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sudah beberapa kali terjerat hukum dengan kasus yang sama,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diperiksa penyidik. Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 361 ribu, 1 buah HP Android, kupon pasangan dan alat tulis.
Artikel Terkait
Pria Dipergoki Warga Lakukan Pencurian
Cawapres Anies Jadi Element of Surprise
KIB Tunggu Tambahan Amunisi Baru Umumkan Capres