PENATIMES.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, kasus KDRT ini terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2022, di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel.
“KDRT ini dilakukan oleh pria OM (22) terhadap korban Richard Mamoto (68). Korban ini adalah ayah angkat dari pelaku. Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, dimana pelaku memukul wajah dan tubuh korban, hingga korban mengalami luka, merasa sakit,” terang Kasat Reskrim.
Baca Juga: Asyik Potong Pohon Pisang, IRT Nyaris Dicincang Pakai Sajam
Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian dengan segera menjemput dan mengamankan pelaku.
“Pelaku ini sempat kami amankan di ruang tahanan, hingga akhirnya pihak korban yaitu ayah angkatnya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi,” ujar Iptu Lesly.
Artikel Terkait
Soal Pemeriksaan Enembe, Simak Kata Kuasa Hukum
Kejar Pelaku Utama Korupsi Impor Garam
Lagi-Lagi Obat Keras Teror Manado