PENATIMES.COM– Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang warga, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, terhadap seorang IRT bernama Rosmin Karare (68).
Dugaan pengancaman tersebut terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, sekitar pukul 11.00 Wita, yang dilakukan oleh pria berinisial AM (48).
“Benar ada laporan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan korban, yang terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas. Terduga pelaku sudah diamankan di sekitar Kelurahan Menembo-nembo Atas,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Lagi-Lagi Obat Keras Teror Manado
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi saat korban sedang berada di pekarangannya untuk memotong pisang miliknya.
“Saat itu korban sementara memotong pisang miliknya, tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung memotong pisang lainnya selanjutnya mengancam korban dengan mengatakan habis potong pisang ini, saya mau potong kamu, sambil mengacukan parang ke arah korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Artikel Terkait
Golkar Makin Percaya Diri Usung Airlangga
Soal Pemeriksaan Enembe, Simak Kata Kuasa Hukum
Kejar Pelaku Utama Korupsi Impor Garam