PENATIMES.COM– SW (52), warga Kecamatan Amurang, harus mendekam di sel karena perbuatan tak terpuji ia lakukan. Tak mampu kendalikan nafsu bejatnya, ia tegah menodai bocah 8 tahun.
Keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SW diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel, di rumahnya.
Perbuatan cabul dilakukan terduga pelaku pada bulan September 2022, dengan modus mengelabuhi korban dan mengiming-imingi dengan uang.
Baca Juga: Manado Lahan Basah Peredaran Obat Keras, Simak Buktinya
“Kasus cabul ini terjadi pada pertengahan September 2022 di Pasar Amurang. Terduga pelaku mengarahkan korban menuju di salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban. Korban juga diberikan uang Rp. 10 ribu agar menuruti keinginannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang berusia 8 tahun ini sempat melawan dan akhirnya bisa melepaskan diri.
Artikel Terkait
Pesta Miras Ricuh, Satu Roboh Dihadiahi Tikaman
Gali Kuburan, Mandi Darah Dikeroyok, Ini Pelaku
Gara-Gara Parkiran Motor, Tumbang Ditikam Lalu Dikeroyok