PENATIMES.COM-- Pemerintah akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara perinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh. Melalui aturan tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta per bulan atau kumulatif Rp 54 juta per bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan, gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta rupiah per tahun tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.
Baca Juga: Lolos Semifinal AFF 2022, Ini Lawan Timnas Indonesia
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen," katanya dalam keterangan resmi.
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya sebesar Rp 54 juta. PTKP harus dimasukan dalam penghitungan pajak terutang.
"Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP sebesar Rp 54 juta baru dikalikan tarif lima persen dan seterusnya," ucapnya.
Dalam beleid PP Nomor 55 Tahun 2022 dijelaskan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Artikel Terkait
Penataan Dapil DPR Rampung Akhir Januari
Sandiaga Uno: Sampai Saat Ini Saya Masih Gerindra
Romahurmuziy Kembali Masuk Struktur PPP